1. BPJS Ketenagakerjaan, UU No 24 tahun 2011, dan Sepak Terjangnya Dalam persiapan dan transformasi ini berawal dari terbitnya UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mengamanatkan agar PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan 4 (Empat) program yang selama ini diselenggarakan Atas cacat sebagian anatomis tersebut, pekerja berhak untuk mendapatkan santunan cacat. Santunan cacat untuk cacat sebagian anatomis sebesar: 15 % x 80 x upah sebulan. Jika pekerja telah diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja ("JKK"), maka BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar biayanya. 2. Iuran BPJS Ketenagakerjaan Adapun besarnya nominal iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut. Bagi pekerja penerima upah, nominal yang perlu dibayarkannya adalah 2%, sedangkan perusahaan tempatnya bekerja harus membayar sebesar 3.7%. Bagi pekerja bukan penerima upah, besar iuran BPJS adalah 2% dari upah perbulan. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014, terdapat 144 jenis penyakit yang di-cover BPJS Kesehatan. Di sisi lain, ada juga beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Nah, kamu bisa melengkapi BPJS dengan asuransi kesehatan swasta sebagai solusinya. JHT BPJS Ketenagakerjaan kembali ke aturan lama, boleh diambil sebelum umur 56 tahun setelah kalangan buruh menolak aturan baru. 14 Februari 2022. Diperbarui 2 Maret 2022. A. Latar Belakang Masalah Sejarah .terbentuknya BPJS .Ketenagakerjaan yang dahulu bernama Jamsostek. mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang. pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15 .

cover belakang background bpjs ketenagakerjaan hd