Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi telah merilis informasi kapan pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022. Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Segera Cair, Cek Jadwal, dan Persyaratannya di Sini - Suara Merdeka Sudah ada beberapa daerah yang telah mencairkan Tunjangan Profesi Triwulan 4 bagi guru sertifikasi. Baca Juga: Puluhan Ribu ASN Dibutuhkan, Pemerintah Siap Merekrut Talenta-talenta Baru Melalui Seleksi CPNS. Ternyata terdapat sebuah tips bagi guru sertifikasi agar pencairan Tunjangan Profesi tidak tersendat. Salah satunya adalah tunjangan profesi. Namun, sebelum mengikuti sertifikasi guru ini, ada beberapa persyaratan yang perlu Bapak dan Ibu guru pahami. Oleh karena itu, pastikan Bapak dan Ibu guru sudah mengetahui dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti sertifikasi guru sebelum mendaftarkan diri. Perlu dipahami bersama bahwa berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan akan berlaku dan diberikan kepada para guru yang sudah memiliki sertifikasi. Tunjangan profesi guru atau yang lebih dikenal dengan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 telah dicairkan ke rekening guru sertifikasi. Untuk para guru sertifikasi, silahkan cek langsung rekening masing-masing untuk mengetahui TPG triwulan 4 telah dibayarkan atau masih belum.Perlu untuk diketahui, jika guru sertifikasi yang berada di 50 daerah berikut telah memperoleh pencairan Tunjangan jumlah minimal guru binaan, yaitu 60 (enam puluh) guru untuk satuan pendidikan TK/SD dan 40 (empat puluh) guru untuk satuan pendidikan SMP/SMA/SMK. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada sekolah binaannya untuk jenjang TK/SD dan minimal 40 .

tunjangan sertifikasi guru tk